BRIN dan Kemendiktisaintek Rancang Aturan Cegah Manipulasi Riset Berbasis AI

Table of Contents

Tangkapan layar wawancara NusantaraTV dengan Kepala BRIN Arif Satria di kanal NTV YouTube

JABARNESIA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mempertimbangkan penerapan daftar hitam (blacklist) terhadap individu yang terbukti melakukan pemalsuan riset atau pelanggaran integritas akademik. Langkah tersebut mencuat menyusul kasus dugaan riset palsu yang melibatkan warga Indonesia dalam sebuah konferensi internasional di Kopenhagen, Denmark.

Kepala BRIN Arif Satria mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Dalam wawancara yang disiarkan Nusantara TV melalui kanal YouTube NTV pada Rabu (3/6/2026), Arif mengungkapkan hasil verifikasi awal menunjukkan tidak ada peneliti BRIN yang terlibat langsung dalam kasus tersebut.

"Kita harus menjaga integritas akademik karena itulah fondasi utama kepercayaan global terhadap riset dan inovasi Indonesia," ujarnya.

BRIN juga telah melakukan klarifikasi terkait pencatutan nama salah satu peneliti yang sempat dikaitkan dengan konferensi tersebut. Berdasarkan hasil verifikasi, peneliti yang bersangkutan tidak mengenal pelaku dan tidak pernah berada dalam institusi yang sama.

Menurut Arif, kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh ekosistem riset nasional. Ia menegaskan penguatan integritas akademik tidak dapat dilakukan oleh BRIN sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari perguruan tinggi, lembaga riset, kementerian terkait, hingga komunitas akademik.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, BRIN akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam merumuskan instrumen regulasi yang lebih kuat. Regulasi tersebut diharapkan mampu mengantisipasi berbagai bentuk manipulasi riset yang berkembang seiring kemajuan teknologi.

Arif menyoroti perkembangan kecerdasan buatan (AI) yang menghadirkan peluang sekaligus tantangan baru dalam dunia penelitian. Menurutnya, teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung riset, tetapi juga berpotensi disalahgunakan untuk fabrikasi data, manipulasi gambar, maupun produksi karya pseudo-sains.

Karena itu, BRIN menilai pedoman penggunaan AI dalam kegiatan penelitian perlu segera disusun agar pemanfaatannya tetap berada dalam koridor etika akademik.

Selain mempertimbangkan penerapan blacklist, BRIN juga berencana memperketat mekanisme seleksi proposal riset dan pendanaan konferensi. Penguatan sistem pengawasan akan dilakukan melalui pelibatan penelaah independen serta evaluasi metodologi penelitian yang lebih komprehensif.

Arif menambahkan penguatan integritas harus dimulai sejak dini melalui pendidikan karakter. Menurutnya, kejujuran akademik tidak hanya dibangun di lingkungan perguruan tinggi, tetapi juga sejak pendidikan dasar hingga pendidikan anak usia dini.

Meski mengakui kasus tersebut berpotensi memengaruhi citra Indonesia di tingkat internasional, Arif menilai langkah korektif yang terbuka dan transparan akan lebih dihargai dibanding upaya menutupi persoalan yang terjadi.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dan netizen yang turut mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keterlibatan publik menunjukkan meningkatnya kepedulian terhadap kualitas dan integritas riset Indonesia.

"Reputasi akademik dibangun oleh kompetensi dan integritas. Ketika integritas hilang, maka kepercayaan dan kontribusi kita terhadap ilmu pengetahuan global juga akan terancam," kata Arif.

Post a Comment