Penataan Kawasan Wisata, Puluhan Kios di Jalur Puncak-Cianjur Dibongkar
![]() |
| Pemilik kios di jalur Puncak, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur membongkar sendiri kiosnya setelah mendapat janji kompensasi dari Gubernur Jabar, Rabu (27/5/2026). (Antara) |
BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur menertibkan sekitar 40 kios liar di sepanjang jalur Puncak-Cianjur sebagai bagian dari penataan kawasan wisata dan lingkungan di wilayah tersebut.
Penertiban dilakukan dengan melibatkan puluhan personel Satpol PP Kabupaten Cianjur serta alat berat untuk meratakan bangunan permanen yang berdiri di sepanjang jalur Puncak. Proses penataan berlangsung kondusif setelah para pedagang menerima kepastian terkait kompensasi dari pemerintah.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, para pedagang yang terdampak penertiban mendapatkan kompensasi sebesar Rp10 juta per orang. Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan biaya kontrak rumah hingga pembangunan rumah bagi pedagang yang selama ini tinggal di kios yang ditertibkan.
“Pedagang yang ditertibkan mendapat kompensasi sebesar Rp10 juta serta uang untuk mengontrak rumah, dan ada pedagang yang dibangunkan rumah karena kios yang ditempati merangkap rumah,” kata Dedi Mulyadi, dikutip dari Antara, Rabu (27/5/2026).
Menurut Dedi, dana kompensasi akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pedagang dan diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha di lokasi baru. Penataan kawasan Puncak, lanjut dia, dilakukan untuk mengembalikan fungsi wilayah tersebut sebagai destinasi wisata unggulan di Jawa Barat.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo mengungkapkan, penertiban sempat diwarnai penolakan dari sejumlah pedagang yang mengaku belum menerima surat pemberitahuan. Namun situasi akhirnya mereda setelah Gubernur Jawa Barat datang langsung ke lokasi dan berdialog dengan para pemilik kios.
“Sempat terjadi perlawanan, namun situasi kondusif setelah Gubernur Jabar hadir dan berdialog dengan pemilik warung. Mereka mendapatkan kompensasi sebesar Rp10 juta dan yang tidak memiliki rumah akan dibangunkan pemerintah,” ujar Djoko.
Ia menjelaskan, penertiban bangunan liar dilakukan sebagai langkah awal penataan kawasan Puncak. Ke depan, jalur Puncak akan difokuskan kembali sebagai kawasan wisata, sementara jalur Puncak Dua disiapkan menjadi jalur alternatif transportasi.
“Puncak Dua dibangun sebagai jalur alternatif sedangkan jalur Puncak difungsikan kembali sebagai jalur wisata,” ucapnya.
Sejumlah pedagang yang sebelumnya menolak akhirnya membongkar dan mengemasi barang dagangan mereka secara mandiri sebelum bangunan diratakan alat berat. Salah seorang pedagang, Ikin, mengaku akan menggunakan uang kompensasi sebagai modal untuk melanjutkan usaha di tempat baru.
“Kami akan menggunakan uang kompensasi untuk modal usaha di tempat yang baru. Pastinya sedih karena sudah lama berjualan di kawasan Puncak, namun kami tahu tanah yang ditempati milik negara,” kata Ikin.

Post a Comment