Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat dan Kesehatan Jadi Penentu Sahnya Ibadah Idul Adha

Table of Contents

 

JABARNESIA- Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H yang jatuh pada hari Rabu, 27 Mei 2026, masyarakat diimbau lebih teliti dalam memilih hewan kurban agar ibadah yang dijalankan tidak hanya memenuhi ketentuan syariat, tetapi juga sesuai standar kesehatan hewan. Pemilihan hewan yang tepat menjadi faktor penting karena hewan yang tidak memenuhi syarat berpotensi membuat ibadah kurban tidak sah.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian, Nuryani Zainuddin, melalui informasi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian, mengingatkan masyarakat untuk memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat, cukup umur, serta bebas dari gejala penyakit.

Menurutnya, aspek kesehatan menjadi indikator awal yang wajib diperhatikan sebelum membeli hewan kurban. Hewan yang layak dikurbankan harus berada dalam kondisi aktif dan tidak tampak lemas. Nafsu makan juga harus baik karena menjadi salah satu penanda kesehatan ternak.

Selain perilaku, masyarakat perlu memperhatikan kondisi fisik hewan. Mata hewan yang sehat umumnya terlihat cerah, bulu bersih dan mengilap, serta cuping hidung tampak basah secara normal dan bukan disebabkan gangguan kesehatan seperti flu.

Hewan juga tidak boleh menunjukkan tanda sakit seperti lesu berkepanjangan, luka serius, maupun kondisi tubuh yang mengindikasikan gangguan kesehatan tertentu. Pemeriksaan kesehatan penting dilakukan untuk memastikan keamanan pangan sekaligus mencegah risiko penyebaran penyakit hewan.

Selain sehat, syarat lain yang wajib dipenuhi adalah usia hewan. Dalam ketentuan syariat, kambing atau domba yang dijadikan kurban minimal berusia satu tahun atau telah mengalami pergantian gigi seri tetap. Adapun sapi dan kerbau minimal berusia dua tahun atau sudah berganti gigi seri tetap.

Pengecekan umur hewan dapat dilakukan melalui catatan kelahiran apabila tersedia. Namun di lapangan, metode yang paling umum digunakan adalah pemeriksaan gigi.

Pada kambing dan domba, tanda pergantian dua gigi susu bagian depan menunjukkan hewan telah memasuki usia sekitar 12 hingga 18 bulan. Sementara pada sapi dan kerbau, pergantian gigi biasanya mulai terlihat ketika hewan memasuki usia sekitar 22 bulan.

Selain faktor usia dan kesehatan, masyarakat juga diminta memastikan hewan tidak memiliki cacat fisik yang dapat memengaruhi kelayakan kurban. Beberapa kondisi yang harus dihindari antara lain buta, pincang, terlalu kurus, telinga terpotong, maupun ekor putus.

Hewan dengan cacat berat dinilai tidak memenuhi syarat kesempurnaan sebagaimana ketentuan dalam syariat Islam sehingga tidak layak dijadikan hewan kurban.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat membeli hewan dari lapak atau lokasi penjualan resmi yang telah diperiksa petugas kesehatan hewan. Tempat penjualan yang sudah mendapatkan pemeriksaan dari dinas terkait umumnya telah melalui pengawasan kesehatan ternak.

Masyarakat disarankan memilih hewan yang berasal dari lapak dengan pengawasan veteriner dan memiliki bukti pemeriksaan kesehatan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan hewan benar-benar memenuhi persyaratan kesehatan dan syariat.

Ditjen PKH Kementerian Pertanian menegaskan bahwa hewan kurban yang tidak sesuai ketentuan syariat tidak dapat dinyatakan sah sebagai kurban. Jika tidak memenuhi syarat, status hewan tersebut hanya menjadi daging konsumsi biasa dan tidak bernilai sebagai ibadah kurban.

Karena itu, menjelang meningkatnya kebutuhan hewan kurban setiap tahun, masyarakat diharapkan tidak hanya mempertimbangkan harga atau ukuran ternak, tetapi juga memastikan aspek kesehatan, usia, serta kelayakan syariat terpenuhi agar ibadah kurban berjalan sah, aman, dan bermanfaat.

Post a Comment