WFH Dipindah ke Jumat, Kota Bekasi Menyelaraskan Ritme dengan Kebijakan Nasional

Table of Contents

 

KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi menyesuaikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan penyesuaian dari kebijakan sebelumnya, di mana WFH diterapkan setiap hari Rabu. 

Perubahan tersebut dilakukan sebagai langkah menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah dengan arah kebijakan pemerintah pusat, khususnya dalam upaya efisiensi energi dan pengendalian mobilitas masyarakat perkotaan.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa pemerintah daerah merupakan bagian dari sistem pemerintahan nasional, sehingga penyesuaian kebijakan menjadi hal yang wajar dilakukan ketika pemerintah pusat menetapkan arah kebijakan tertentu.

“Pemerintah daerah adalah bagian dari satu sistem pemerintahan. Ketika arah kebijakan nasional telah ditetapkan, maka sudah seharusnya kita menyesuaikan,” ujar Tri Adhianto kepada pewarta, Senin (6/4).

Menurutnya, perubahan hari pelaksanaan WFH ini telah melalui kajian internal dan dipastikan tidak akan mengganggu kinerja Aparatur Sipil Negara maupun kualitas pelayanan publik. Pemerintah Kota Bekasi telah menyiapkan skema kerja yang adaptif, termasuk pengaturan kehadiran pegawai secara proporsional, terutama bagi perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Ia menekankan bahwa produktivitas dan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan ini. Karena itu, meskipun WFH diberlakukan, layanan kepada masyarakat harus tetap berjalan normal.

“Yang utama adalah memastikan produktivitas tetap terjaga dan pelayanan publik tetap optimal. Itu yang menjadi prioritas kami,” katanya.

Lebih jauh, kebijakan WFH juga dipandang sebagai momentum untuk mempercepat transformasi digital di lingkungan birokrasi Pemerintah Kota Bekasi. Sistem kerja berbasis digital dinilai menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari dalam tata kelola pemerintahan modern, terutama untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas layanan publik.

Tri Adhianto menyebutkan bahwa ke depan, pelayanan publik harus semakin cepat, transparan, dan dapat diakses masyarakat tanpa terbatas oleh ruang dan waktu. Oleh karena itu, WFH tidak hanya dilihat sebagai kebijakan pengaturan kerja, tetapi juga sebagai bagian dari proses perubahan budaya kerja birokrasi menuju sistem yang lebih digital dan berbasis kinerja.

Untuk memastikan pelaksanaan WFH berjalan efektif, Pemerintah Kota Bekasi juga memperkuat sistem pengawasan kinerja ASN selama bekerja dari rumah. Pengawasan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi, sistem pelaporan kerja, serta indikator kinerja yang terukur.

“Kinerja ASN tetap kami pantau melalui sistem dengan indikator yang jelas dan terukur. Jadi meskipun bekerja dari rumah, disiplin dan target kerja tetap harus tercapai,” tegasnya.

Pemerintah Kota Bekasi berharap, melalui penyesuaian kebijakan ini, pelaksanaan WFH dapat berjalan lebih terintegrasi dengan kebijakan nasional, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik di daerah. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat berkontribusi pada pengurangan kemacetan, penghematan energi, serta mendorong pola kerja yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel.

Sejumlah daerah lain di Indonesia juga mulai melakukan penyesuaian kebijakan WFH sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi kebijakan efisiensi energi dan pengendalian mobilitas secara nasional. Dengan demikian, kebijakan WFH tidak lagi sekadar menjadi kebijakan internal daerah, tetapi menjadi bagian dari strategi nasional dalam membangun sistem kerja pemerintahan yang lebih efisien, adaptif, dan berbasis digital.

Post a Comment