THR PPPK Paruh Waktu Jabar Kecil, Terbentur Aturan PP 9/2026

Table of Contents


Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menjelaskan penyebab kecilnya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu di Jabar. Keluhan muncul karena sebagian pegawai hanya menerima ratusan ribu rupiah, jauh dari harapan satu kali gaji penuh.

Pemprov Jabar sebenarnya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp60,8 miliar untuk THR PPPK paruh waktu. Namun hingga saat ini, baru sekitar Rp13,2 miliar yang bisa dicairkan. Sisanya, sekitar Rp47 miliar, masih tertahan di kas daerah.

Masalah utamanya terletak pada regulasi pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, THR dan gaji ke-13 bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun harus dibayarkan secara proporsional. Artinya, besaran THR dihitung berdasarkan lama masa kerja sejak resmi diangkat sebagai PPPK.

Sebagai contoh, pegawai yang baru mendapatkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) pada Januari hanya berhak atas THR sebesar 3/12 dari gaji. Skema ini membuat nominal yang diterima menjadi relatif kecil.

KDM sempat mempertanyakan mengapa masa kerja sebelumnya saat masih menjadi tenaga honorer tidak diperhitungkan, mengingat banyak di antara mereka telah mengabdi hingga belasan tahun. Namun, Pemprov menegaskan bahwa aturan yang berlaku tetap mengacu pada status formal sebagai PPPK, bukan masa pengabdian sebelumnya.

Upaya mencari solusi pun dilakukan, termasuk berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya tetap sama, pencairan anggaran harus mengikuti ketentuan dalam PP 9/2026. Tanpa dasar hukum yang jelas, pemerintah daerah tidak berani mencairkan dana secara penuh karena berisiko melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

KDM menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki niat dan kemampuan anggaran untuk membayar penuh. Namun, tanpa payung hukum yang kuat, langkah tersebut tidak bisa dilakukan. Ia pun meminta pemahaman dari para PPPK paruh waktu, sembari tetap mencari celah solusi yang tidak melanggar aturan.

Post a Comment