BEKASI — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kemudahan baru bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Di sejumlah wilayah seperti Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, masyarakat kini tidak lagi diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai syarat administrasi.
Kebijakan tersebut disampaikan melalui unggahan video Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menegaskan bahwa penghapusan syarat BPKB ini menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik sekaligus mendorong digitalisasi administrasi pajak kendaraan.
Dengan aturan baru ini, pemilik kendaraan cukup membawa STNK asli beserta fotokopinya, serta KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, dokumen tambahan yang diperlukan antara lain NPWP perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Apabila pengurusan diwakilkan kepada pihak lain, diperlukan surat kuasa lengkap dengan identitas pemberi kuasa.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Signal untuk melakukan perpanjangan STNK secara daring. Melalui aplikasi tersebut, proses pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus mengantre di kantor Samsat.
Meski syarat BPKB telah dihapus, pemohon tetap diwajibkan membawa KTP asli sesuai data kendaraan. Untuk kendaraan bekas yang belum balik nama, KTP pemilik sebelumnya masih diperlukan hingga proses administrasi kendaraan diperbarui secara resmi.
Post a Comment